Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #11535

2016-02-09 11:20

Saya scr pribadi menolak keras perilaku LGBT ini.slain bertentangan dg norma agama,LGBT skrg tidak lagi dimasukkan ke dalam panduan gangguan jiwa DSM IV.artinya LGBT bukan abnormalitas (gangguan kejiwaan) lagi melainkan lebih orientasi seksual.tentunya disitu melibatkan pilihan yang seharusnya diputuskan dengan norma agama&budaya yang diyakini.Berarti para pelaku LGBT tidak pernah mengkaji dan meyakini Al Quran/kitab suci lainnya yang jelas2 mengharamkan