Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #11558

2016-02-09 11:23

Karena menurut panduan pedoman dan diagnosis gangguan jiwa lgbt termasuk F69. Merupakan salah satu gangguan jiwa. Lgbt juga sangat bertentangan dgn ajaran agama