Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #11567

2016-02-09 11:25

LGBR meripakan sebuah penyakit dan dpt disembuhkan. Hal yg plg penting adalah tdk mendiskriminasi atau mengejugde pelaku LGBT melainkan memberikan sarana dan prasarana utk sembuh. Menyetujui LGBT tidak menyembuhkan penyakit ini namun membuatnya semakin luas.