Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #11636

2016-02-09 11:39

Karena LGBT bukan bagian hak asasi manusia, tapi merupakan penyakit yang harus disembuhkan, bukan malah dibiarkan tumbuh subur menyebar menular ke yang lain.