Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #11693

2016-02-09 11:47

Memang pantas untuk ditolak keberadaannya, karena melanggar ketentuan agama.