Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #11857

2016-02-09 12:09

LGBT merupakan bentuk penyimpangan dan dapat menular, maka perlu dibatasi kegiatannya dan direhabilitasi pelakunya.