Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #11898

2016-02-09 12:15

Melegalisasi suatu komunitas yg tdk sesuai dgn norma bangsa apalagi norma agama adalah melanggar falsafah negara yaitu Pancasila terutama sila ke 1 dan ke 2..apalagi bertentangan dgn kitab suci,krn di semua agama yg diakui di Indonesia tdk ada satupun dlm kitab sucinya yg membolehkannya