Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #11920

2016-02-09 12:19

LGBT adalah perbuatan yang melanggar hak untuk memiliki keturunan dan perbuatan yg sudah jelas dilarang oleh agama manapun karena itu adalah perilaku orang purbakala,primitif dan sangat bertentangan dgn jiwa pancasila dan norma yg berlaku di masyarakat Indonesia.