Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #11943

2016-02-09 12:21

Perbuatan keji yg merusak aqidah tidak perlu dilegalkan yg melegalkan dipertanyakan aqidah dan agamanya