Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #11987

2016-02-09 12:28

Karena saya mengecam komunitas LGBT. Hal.hal yang berkaitan dengan tindakan melanggar aturan Allah patut di hukum dan tidak boleh dilegalkan. Dan LGBT patut dihukum dengan hukum syariat islam. Karena Allah telah melarang perilaku demikian...