Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #12095

2016-02-09 12:43

ide dan perilaku LGBT jelas menyimpang dan abnormal. ide LGBT adalah ide haram. perilaku LGBT adalah perilaku dosa. karena itu ide LGBT tidak boleh tersebar di masyarakat. negara harus membersihkan dannmenjaga masyarakat dari ide LGBT.