Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #12170

2016-02-09 12:54

Karena lgbt adalah penyakit yg bisa disembuhkan bukan dilestarikan,serta perbuatan melanggar aturan agama