Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #12207

2016-02-09 12:59

Hubungan seks hanya diijinkan setelah dilakukan pernikahan berdasar hukum2 suatu agama. Tidak ada satupun agama yg mengijinkan pernikahan sesama jenis kelamin.