Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #12317

2016-02-09 13:16

menolak dalam arti menolak penyimpangan aktualisasi diri para pelaku LGBT, jika memang ada yang bersungguh-sungguh ingin hidup normal, semoga negara atau pun pihak2 yang terkait mengakomodir untuk pemulihan mereka, mari kita bersama menjaga masa depan keluarga dan bangsa kita dengan aqidah yang kuat, barokallah fiikum