Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #12324

2016-02-09 13:16

LGBT melanggar aturan agama, penyimpangan fitrah manusia, perbuatdan keji, menimbulkan berrbagai penyakit fisik dan psikis dan menyebabkan kemurkaan Allah SWT.