Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #12342

2016-02-09 13:19

Itu sudah melanggar aturan dalam agama. Dan itu dilarang , dan itu tidak normal . Terimakasih