Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #12533

2016-02-09 13:43

Kenapa Anda menandatangani petisi ini?
karena bertentangan dg ajaran Islam dan agama-agama lainnya, sementara di pasal 29 uud 45 dinyatakan negara berdasar atas ketuhanan yg maha esa