Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #12744 Re: Re:

2016-02-09 13:59

#1398: Rethink - Re:  

 jika tidak beragama berarti menyalahi uud 1945 pasal 29 ayat 1 : NEGARA BERDASAR ATAS KETUHANAN MAHA ESA dan juga pasal 28E : SETIAP ORANG BEBAS MEMELUK AGAMA DAN BERIBADAT MENURUT AGAMANYA...... jadi mungkin jika anda ingin mengatakan negara ini boleh atheis anda harus belajar uud terlebih dahulu 

-sekian