Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #12767

2016-02-09 14:01

Karena berdasarkan dari hukum islam jelas dinyatakan LGBT itu haram. Sementara penduduk Indonesia mayoritas Islam dan hal ini tidak boleh diberikan pengakuan legal dari pemerintah. Dan saya mohon kepada yang terhormat pejabat pemerintah yang mempunyai hak atas legalisasi LGBT, mempertimbangkan manfaat dan mudharat atas langkah yang akan diambil nantinya