Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #12778

2016-02-09 14:02

LGBT adl bntuk penyimpangan orisinalitas penciptaan manusia, penyandangnya adl org yg sakit yg mesti ditolong dan dibantu utk diarahkan kpd kesadaran akan kodrat kemanusiaannya. Blm lg bahayanya trhadap tatanan sosial kemasyarakatan, keberadaan bangsa dan existensi manusia..