Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #12837

2016-02-09 14:07

Sebagaimana semua orang tahu bahwa LGBT itu adalah sebuah penyimpangan dalam hal moral, etika, agama serta norma-norma yang ada. Oleh karenanya penyimpangan itu harus diperbaiki/disembuhkan bukan di tulari atau dipupuk sedemikian jadinya.