Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #12849

2016-02-09 14:08

LGBT merupakan perilaku menyimpang dan melanggar normatif hukum sebagai makhluk yg berakal dan berbudi, melegalkannya berarti menjatuhkan martabat mereka sebagai manusia, sekaligus bentuk menentang hukum Tuhan.