Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #12937

2016-02-09 14:15

Hal tersebut (LGBT) Telah melenceng dari norma agama, padahal sudah tertulis dalam landasan dasar hukum negara indonesia yang terdapat pada sila pertama yakni "ketuhanan yang maha esa" yang artinya negara harus mengikuti atau mencampurkan hukum tersebut dalam logika keagamaan, karena agama apa yang memperbolehkan LGBT? Saya rasa tidak ada agama yang mengijinkan LGBT yang saya nilai sangat melenceng dari norma agama