Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #12954

2016-02-09 14:17

Hal ini sangat penting bagi keberlangsungan dan keharmonisan dalam menjalankan syari'at islam. Hal tersebut jelas2 dilarang dalam agama islam, sebab akan merusak tatanan keabsahan genetologi, hak waris mewaris, kepemimpinan, dan penyimpangan dalam kefitrahan serta kejiwaan.