Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #13040

2016-02-09 14:24

LGBT adalah penyakit. Melegalkannya akan menjadikan penyakit tidak dianggap berbahaya. Bila dianggap penyakit maka akan ditangani sbgmana layaknya penyakit, yaitu diobati, tdk dibiarkan di tempat umum dlsbnya.