Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #13220

2016-02-09 14:43

LGBT adalah disorientasi seksual yang merusak moral dan tatanan sosial. Selain itu meningkatnya LGBT akan berakibat meningkatnya kasus tindak asusila dan pelecehan seksual sesama jenis yang mengancam kesehatan psikologis korbannya.

Trauma psikologis korban LGBT cenderung memicu timbulnya disorientasi seksual pada korban sehingga para korban berpotensi menjadi pelaku LGBT dan menimbulkan efek bola salju (snowball effect), inilah alasan mengapa insiden LGBT meningkat tiap tahunnya.

LGBTIQ merupakan gangguan psikologis yang seharusnya ditatalaksana, bukan dijunjung. Tugas kita sebagai masyarakat bukan mencela dan mengasingkan, melainkan membimbing dan memberi mereka dukungan moral dalam menyembuhkan disorientasi seksual yg mereka alami.

Sederhananya, pengidap disorientasi seksual LGBTIQ ibarat manusia yang meyakini diri mereka unggas/manusia serigala/dsb yang bukan merupakan identitas alamiah mereka. Apakah tepat bila kita turut meyakini waham mereka dan membiarkan mereka berlaku seperti unggas? Tentu tidak. Tindakan yang tepat adalah berusaha menyadarkan mereka agar moral dan tatanan sosial masyarakat terjaga keluhurannya.