Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #13237

2016-02-09 14:45

Sesuai dengan ajaran agama bahwa LGBT dilarang. Hukumnya dosa besar.