Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #13246

2016-02-09 14:45

Menandatangani petisi ini berarti qta sdh melakukan suatu perbuatan yg mbuat org mendzolimi diri sndr n mhindarkan mrk dr dosa besar