Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia

hari
Gost

/ #13347

2016-02-09 14:56

Pelaku LGBT harus dihukum kerjapaksa sampai sembuh. 

Kerjapaksanya berupa mengikuti terapi penyembuhan.