Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #13412

2016-02-09 15:03

Tidak ada satu pun penjelasan ilmiah yang mampu mendukung kegiatan LGBT! Di DSM-IV TR LGBT termasuk gangguan. Gangguan orientasi seksual dan itu penyakit! Meskipun demikian mereka yg LGBT dapat dinormalkan sesuai kodratnya asalkan mereka mau insyaf