Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #13934

2016-02-09 17:47

Jika pemerintah mengakui &melegalkan komunitas LGBT maka sama sja pemerintah mngembalikan qta kpd zaman nabi luth as dmna pd saat itu sebagian ummatnya mnjd homoseksual, dsj. maka dr itu Allah menurunkn azab yg membinasakn mereka smw, inginkah qt sprti itu???na'udzubillah