Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #13973

2016-02-09 18:40

Itu adalah perbuatan yg melanggar fitrah sebagai manusia dan norma agama serta perbuatan asusila, makhluk lain saja tidak ada yg melakukan demikian, bahkan blum pernah kita dengar ada blis melakukanya