Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #13980

2016-02-09 18:58

Karena pada dasarnya mnrt uu perkawinan no 1 tahun 1974 bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara pria dan wanita sudah jelas sekali disitu sbenarnya melarang legalisasi perkawinan sama jenis. Walaupun sampai saat ini belum ada undang undang yg mengatur tentang larangan lgbt namun jika di cermati lebih dalam, di dalam pasal 1 uu perkawinan tahun 1974 secara implisit menjelaskan bahwa perkawinan hanya dilakukan oleh pria dan wanita saja yang artinya dilakukan oleh jenis yang berbeda.