Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #14011

2016-02-09 19:41

Krn lgbt adalah penyimpangan jadi penderitanya hrs disembuhkan..bukan dibiarkan..menderita dan semakin parah.