Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #14031

2016-02-09 20:13

Karena ini sangat melanggar aturan agama, seperti contohnya kaum nabi luth bisa-bisa mendapatkan siksaan.