Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #14180

2016-02-09 22:07

LGBT tidal sesuai dengan norma-norma Agama Islam dan dapat menimbulkan perilaku yang tidak normal di masyarakat terutama dalam hubungan lawan jenis dan perlakuan tindak abnormal kepada anak kecil