Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #14423

2016-02-09 22:55

Karena pada dasarnya LGBT ini perbuatan yang salah, tidak dibenarkan orang yang melakukan perbuatan tersebut. Sebaiknya orang yang sudah lama terkena penyakit LGBT ini mendapatkan perhatian dari pemerintah dengan cara diberikan rehabilitas dan dikembalikan ke jalan yang lurus.