Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #14473

2016-02-09 23:03

LGBT itu penyakit,penderita nya harus di masukn ke RSJ or tmpt rehabilitasi.