Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #14559

2016-02-09 23:17

Mrka adalah virus, jika tidak bisa di obati silahkan di buang, krna virus mrka akan mrsak gnerasi slnjutnya.