Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #14594

2016-02-09 23:23

Fenomena ini selain jelas sekali menyalahi aturan agama, juga secara ilmiah dapat dibuktikan bahwa ini adalah penyakit kejiwaan yang sebenarnya dapat disembuhkan. Mari bantu meluruskan ke jalan yang benar!