Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #14717

2016-02-09 23:42

Karena LGBT perilaku yg menyimpang & menular. Pelakunya sejauh tidak menularkan dan bisa diajak kembali normal sebaiknya kita tolong tetapi jika ia membahayakan & menimbulkan kerusakan sebaiknya dihukum sesuai dg aturan yg berlaku