Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #14780

2016-02-09 23:49

Karena LGBT adalah sebuah penyimpangan norma sosial dan agama, karena LGBT adalah sumber patologi sosial dan sumber penyebaran penyakit sosial da medis. Maka cukup alasan bagi saya utk menolak dg cara mendukung petisi ini.