Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #14810

2016-02-09 23:52

Bertentangan dgn pancasila dan norma agama apapun, bisa dipenjarakan krn mengganggu ketentraman masyarakat luas!!!