Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #14831

2016-02-09 23:54

karena LGBT tidak sesuai dgn ajaran agama. dn termasuk.ajaran yg menyimpang diantaranya diperbolehkannya berhubungan sesama jenis. padahal oleh hukum.negara dn agama dilarang.