Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia

Elang

/ #15082

2016-02-10 00:21

LGBT itu penyimpangan seksual..jadi maksud pemerintah melarang ini bukan karena membenci kaum LGBT melainkan karena ingin mereka sembuh..

jadi daripada kalian sibuk menggugat pemerintah lebih baik kalian ke psikiater..karena LGBT itu termasuk masalah kejiwaan..contohnya ketika seorang anak kecil laki2 sering dikasih mainan boneka, dia akan berkembang menjadi kemayu..

Cowo yang terlalu sering bergaul dengan cewe juga lama2 akan seperti cewe dan mulai menyukai sesama cowo..begitu juga sebaliknya..