Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #15156

2016-02-10 00:28

Hukum alam hanya mengenal dua jenis kelamin yaitu Laki-laki dan Perempuan. Jadi LGBT adalah kelainan atau penyakit yg harus sama-sama kita cari cara penyembuhannya sesuai dg latar belakang terjadinya kelainan atau penyebabnya. Jangan memyerah kalau LGBT itu pemberian Tuhan, kita berusaha sekuat tenaga bahwa memang ini coabaan yg harus diikhtiarkan utk mengatasinya.