Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #15204

2016-02-10 00:33

Merupakan salah satu Penyakit yang berada dimasyarakat dan ini merupakan gejala yang akan terjadi disaat kaum zaman nabi luth dahulu padahal allah swt melaknat kaum kaum pada zaman nabi luth dan telah memberikan azab kepada mereka. Dan harus dihilangkan di bumi nusantara indonesia raya.

Serta tidak sesuai dengan kehidupan berbangsa dan bernegara di republik Indonesia.