Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #15533

2016-02-10 01:00

Keberadaan LGBTIQ merupakan bentuk reaksi penyimpangan terhadap stressor yg telah diterima selama masa kehidupan. Legalisasi berarti melakukan pembenaran atas pilihan hidup mereka, dan menurut pandangan pribadi saya itu salah. Namun tidak berarti pengucilan terhadap mereka