Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #15663

2016-02-10 01:10

LGBT merusak kelangsungan hidup manusia. Merusak tatanan keluarga. Melanggar ketentuan agama. Merusak moral dan nilai luhur. Merusak dasar negara Pancasila yang berketuhanan yang maha esa. LGBT harus di terapi dan tidak boleh berkembang. LGBT seperti orang yg berkeinginan merampok terus merampok, kriminal lah dia. Keinginan saja tidak masalah, apabila keinginan buruk dilakukan maka menjadi kejahatan, sama seperti LGBT yg melaksanakan keinginannya, maka pelaksanaan keinginan ini adalah kejahatan. Sama seperti keinginan memperkosa, keinginannya bukan kejahatan, apabila keinginan dilakukan, maka itu adalah kejahatan.