Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #15673

2016-02-10 01:11

LGBT itu adl penyakit dan merusak kodrat manusia, haram hukumnya. Tidak ada sedikitpun celah utk ditoleransi. Tolak LGBT